Selamat Datang
di Layanan Jasa konstruksi
Simulasi Iuran Jasa Kontruksi
Keamanan Informasi
-
One Time PIN
PIN (Personal Identification Number) dikirimkan via SMS ke HP dan Email pengguna adalah kode rahasia aktivasi akun Layanan Jasa Konstruksi sebagai metode challenge-response test untuk memastikan bahwa pengguna yang melakukan registrasi bukan virtual agent
-
Automatic log out
Jika tidak ada tindakan yang dilakukan lebih dari 5 menit, secara otomatis koneksi akan diputus dari aplikasi
-
User ID dan Password
Merupakan kode rahasia dan kewenangan penggunaan yang diberikan kepada Pengguna, yaitu setiap kali login ke Layanan Jasa Konstruksi harus memasukkan User ID dan Password, dan untuk menghindari penyalahgunaan oleh orang lain saat komputer ditinggalkan dalam keadaan terhubung dengan aplikasi Layanan Jasa Konstruksi
-
Email Konfirmasi
Merupakan email yang dikirimkan ketika registrasi dilakukan yang berisi link aktivasi yang diaktifkan menggunakan One Time PIN saat aktivasi
-
Firewall
Untuk membatasi dan menjamin hanya Pengguna yang mempunyai hak akses yang dapat masuk ke Layanan Jasa Konstruksi
-
SSL 128-bit encryption
Seluruh data di Layanan Jasa Konstruksi dikirimkan melalui protocol Secure Socket Layer (SSL), yaitu suatu standar pengiriman data yang dienkripsi. Protocol SSL ini akan mengacak data yang dikirimkan menjadi kode-kode rahasia dengan menggunakan 128-bit encryption, yang artinya terdapat 2 pangkat 128 kombinasi angka kunci, tetapi hanya satu kombinasi yang dapat membuka kode-kode tersebut
Frequently Asked Questions
Bagaimana cara melakukan pendaftaran jasa konstruksi?
Pendaftaran perusahaan jasa konstruksi dapat dilakukan pada Kantor Cabang/KCP terdekat. Untuk wilayah DKI Jakarta, hanya terdapat pada Kantor Cabang dibawah ini:
- Jakarta Menara Jamsostek (Jaksel);
- Jakarta Rawamangun (Jaktim);
- Jakarta Salemba (Jakpus);
- Jakarta Grogol (Jakbar);
- Jakarta Kelapa Gading (Jakut).
Peraturan: PERMENAKER No.44 Tahun 2015 Pasal 3 ayat 6
Berapa besar iuran jasa konstruksi jika nilai kontrak diketahui?
Perhitungan iuran peserta jasa konstruksi dihitung berdasarkan nilai kontrak sebelum PPN dan dihitung secara progresif dengan detail sebagai berikut:
Peraturan: PP No.44 Tahun 2015 Pasal 54 ayat 2 dan Pasal 55 ayat 2, PERMENAKER No.44 Tahun 2015 Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 10 ayat 1
Berapa besar iuran jasa konstruksi jika nilai kontrak tidak diketahui/nilai upah diketahui?
Dalam hal iuran didasarkan atas upah pekerja, komponen upah tercantum dan diketahui, maka iuran untuk program :
- JKK sebesar 1.74% dari upah sebulan;
- JKM sebesar 0.3% dari upah sebulan.
Peraturan: PP No.44 Tahun 2015 Pasal 54 ayat 2 dan Pasal 55 ayat 2, PERMENAKER No.44 Tahun 2015 Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 10 ayat 2
Apakah yang dimaksud dengan adendum proyek jasa konstruksi?
Perpres No.16 tahun 2018 Pasal 54 ayat 1 tentang Perubahan Kontrak menyatakan sebagai berikut: Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
- Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
- Menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
- Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan;
- Mengubah jadwal pelaksanaan.
Perubahan kontrak dapat dilakukan dengan Adendum Kontrak. Artinya segala sesuatu perubahan pada kontrak dilakukan melalui Adendum Kontrak.
Jenis Adendum Kontrak adalah:
- Adendum akibat perubahan lingkup pekerjaan (CCO) atau sering disebut Adendum Tambah/Kurang, yang terbagi menjadi 4 (empat) jenis perlakuan, yaitu: Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap, Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah, Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap, target/sasaran berubah, Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah, target/sasaran berubah, Adendum akibat perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau sering disebut Adendum Waktu;
- Adendum akibat penyesuaian harga/eskalasi atau sering disebut sebagai Adendum Penyesuaian Harga/Eskalasi atau sering disebut Adendum Harga/Nilai Kontrak. Biasanya adendum jenis ini untuk kontrak tahun jamak (multi years contract) atau terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak.
Peraturan: Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 54 ayat 1
Apakah nilai iuran jasa konstruksi yang telah dibayarkan dapat dikoreksi dikarenakan ada adendum proyek?
Dalam hal terjadi perubahan nilai kontrak proyek, pelaksana proyek dapat mengajukan permohonan revisi penetapan iuran jasa konstruksi dengan melampirkan dokumen pendukung yang mencantumkan nilai kontrak yang baru) pada Kantor Cabang terdaftar sebelum masa pelaksanaan proyek selesai.
Peraturan: PP No.44 Tahun 2015 Pasal 54 ayat 2 dan Pasal 55 ayat 2
Apa saja yang dapat diadendum dalam kepesertaan proyek jasa konstruksi?
Kepesertaan proyek jasa konstruksi yang sudah terdaftar dapat dilakukan adendum berupa perubahan nilai kontrak dan masa pelaksanaan proyek.
Peraturan: Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 54 ayat 1
Apa bukti kepesertaan program Jasa Konstruksi?
BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan sertifikat kepesertaan proyek sebagai bukti kepesertaan program Jasa Konstruksi.
Peraturan: Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2018 Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 9 ayat 1
Apakah yang dimaksud dengan Jasa Konstruksi (Jakon)?
Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Peraturan: PP No.44 Tahun 2015 Pasal 1 ayat 10
Apakah yang dimaksud dengan pekerjaan konstruksi?
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya.
Peraturan: PERMENAKER No.44 Tahun 2015 Pasal 1 ayat 14
Apakah yang dimaksud dengan pemilik proyek/pengguna jasa konstruksi?
Orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
Peraturan: PERMENAKER No.44 Tahun 2015 Pasal 1 ayat 10
Apakah yang dimaksud dengan pelaksana proyek/penyedia/pemberi kerja jasa konstruksi?
Orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
Peraturan: PERMENAKER No.44 Tahun 2015 Pasal 1 ayat 19
Siapa saja yang dapat mengikuti program jasa konstruksi?
Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi/pelaksana proyek yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan/atau musiman, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam dalam program Jaminan Sosial ketenagakerjaan.
Peraturan: PP No.44 Tahun 2015 Pasal 53 dan UU. No.2 Tahun 2017 Pasal 17 ayat 1 huruf (L)
Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan apa yang diperoleh pekerja pada program jasa konstruksi?
Program JKK dan JKM.
Peraturan: PP No.44 Tahun 2015 Pasal 53
Apakah pelaksana/pemberi kerja jasa konstruksi harus terdaftar terlebih dahulu dalam kepesertaan PU?
Pelaksana/pemberi kerja jasa konstruksi selain perorangan, wajib mendaftarkan terlebih dahulu dalam kepesertaan PU sebagai syarat untuk pendaftaran proyek jasa konstruksinya.
Peraturan: PP No.109 Tahun 2013 Pasal 6 ayat 4
Bagaimana mekanisme pembayaran iuran program jasa konstruksi?
Pembayaran iuran program jasa konstruksi dapat dilakukan secara sekaligus dan bertahap/termin, sesuai dengan penetapan iuran.
Peraturan: PERMENAKER No.44 Tahun 2015 Pasal 7 ayat 1
Bagaimana cara pembayaran iuran program jasa konstruksi secara bertahap/termin?
Pembayaran iuran program jasa konstruksi juga dapat dilakukan secara bertahap/termin dan dilunasi sebelum masa pelaksanaan proyek berakhir, dengan rincian sebagai berikut :
- Termin 1 : 50% dari nilai iuran yang telah ditetapkan;
- Termin 2 : 25% dari nilai iuran yang telah ditetapkan;
- Termin 3 : 25% dari nilai iuran yang telah ditetapkan.
Peraturan: PERMENAKER No.44 Tahun 2015 Pasal 7 ayat 2
Dokumen apa yang diperlukan untuk pendaftaran jasa konstruksi?
Mengisi secara lengkap Form 1 jasa konstruksi dan Form 1a jasa konstruksi, serta melampirkan Surat Perintah Kerja dan daftar harga satuan upah pekerja. Dokumen tersebut sudah disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi.
Peraturan: PERMENAKER No.44 Tahun 2015 Pasal 3 ayat 1,2,3 dan Pasal 5 dan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2018 Pasal 13 ayat 2
End User License Agreement
Perjanjian Penggunaan
Selamat datang di aplikasi milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Perjanjian Penggunaan berikut adalah perjanjian yang harus ditaati dalam penggunaan Aplikasi milik BPJS Ketenagakerjaan yaitu Elektronik Jasa Kontruksi (E-JAKON) Online dan Aplikasi terkait lainnya (bersama-sama selanjutnya disebut sebagai Aplikasi) serta penggunaan atas konten, layanan dan fitur yang ada di Aplikasi. Harap Anda membaca Perjanjian Penggunaan ini dengan sebaik-baiknya. Dengan mengakses dan menggunakan Aplikasi ini, berarti Anda telah memahami dan setuju untuk terikat dengan semua peraturan yang berlaku di Aplikasi ini. Jika Anda tidak setuju untuk terikat dengan semua peraturan yang berlaku di Aplikasi ini, kami mempersilakan Anda untuk tidak menggunakan Aplikasi ini.
Perubahan Perjanjian Penggunaan
BPJS Ketenagakerjaan dapat setiap saat mengganti, menambah atau mengurangi Perjanjian Penggunaan ini. Anda terikat oleh setiap perubahan tersebut dan oleh karenanya kami menghimbau Anda untuk secara berkala mengakses Perjanjian Penggunaan ini guna melihat dan memperoleh informasi mengenai Perjanjian Penggunaan yang berlaku dan mengikat Anda.
Hak Kekayaan Intelektual
Setiap logo dan/atau Aplikasi logo dan/atau merek atas layanan, konten, produk dan fitur milik BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana terdapat di Aplikasi ini berada di bawah perlindungan hukum yang berlaku di Indonesia. Anda tidak dibenarkan untuk menggunakan, mengimplementasikan dan/atau mengaplikasikan logo tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari BPJS Ketenagakerjaan.
Seluruh materi yang terdapat dalam Aplikasi ini dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaan, oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan memegang hak cipta penuh atas materi tersebut yang diberikan dan dijamin oleh hukum yang berlaku di Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Apabila ada individu maupun badan hukum yang menemukan bahwa material yang terdapat dalam Aplikasi ini adalah miliknya, dapat segera menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan akan segera menghapusnya dari Aplikasi ini.
Syarat dan Ketentuan Layanan Konten, Produk dan Fitur yang terdapat di Aplikasi (Syarat dan Ketentuan Layanan) Dengan mengakses dan/atau menggunakan layanan, konten, produk dan fitur (selanjutnya disebut sebagai Layanan) yang tedapat di Aplikasi, Anda telah setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Layanan serta Anda telah setuju untuk menggunakan Layanan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia. Apabila Anda tidak ingin tunduk pada Syarat dan Ketentuan Layanan yang berlaku di Aplikasi ini, Anda dilarang mengakses dan menggunakan Layanan yang terdapat di Aplikasi ini. BPJS Ketenagakerjaan setiap saat dapat mengubah Syarat dan Ketentuan Layanan dan perubahan ini akan berlaku pada saat perubahan tersebut diimplementasikan di Aplikasi.
Dengan Anda menggunakan Layanan yang terdapat di Aplikasi berarti melahirkan perjanjian antara Anda dan BPJS Ketenagakerjaan, dan Anda diwajibkan untuk mempelajari Syarat dan Ketentuan Layanan secara berkala dengan mengakses Aplikasi ini. Dengan ini Anda setuju untuk memperlajari Syarat dan Ketentuan Layanan di Aplikasi secara berkala dan dengan Anda tetap menggunakan seterusnya Layanan yang terdapat di Aplikasi merupakan bentuk penerimaan atas Syarat dan Ketentuan Layanan beserta perubahannya.
Identitas dan Tanggung Jawab Pengguna Aplikasi
Bahwa dengan mendaftarkan diri Anda sebagai pengguna Aplikasi, maka Anda bertanggungjawab bahwa dengan mengakses dan/atau menggunakan Aplikasi dengan identitas yang didaftarkan : Anda adalah pengguna yang memiliki kewenangan dalam perusahaan Anda dalam keterkaitannya dengan proses yang harus dilakukan dalam pelaporan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atas tenaga kerja di perusahaan Anda dan secara sadar dan bertanggungjawab atas segala kegiatan dan proses yang tercakup di dalamnya Anda bertanggungjawab atas segala pengalihan hak akses yang dilakukan melalui Aplikasi ke pengguna lain Anda bertanggungjawab atas kerahasiaan data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdapat dapat Aplikasi.
Kewajiban Pengguna Aplikasi
Penggunaan Anda atas Aplikasi ini harus tunduk pada hukum dan peraturan perundangan dalam wilayah Republik Indonesia. Anda menjamin bahwa Anda akan menggunakan Aplikasi dan Layanan yang terdapat di Aplikasi sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Anda setuju untuk membebaskan dan/atau melindungi BPJS Ketenagakerjaan atas segala tuntutan maupun gugatan pihak lain mengenai namun tidak terbatas pada hal-hal yang mungkin terjadi sehubungan dengan : Penggunaan Anda atas Aplikasi dan/atau atas Layanan yang terdapat pada Aplikasi Pelanggaran atas Ketentuan Penggunaan Aplikasi dan/atau Syarat dan Ketentuan Layanan yang terdapat pada Aplikasi ini.
Perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah melakukan pendaftaran atas tenaga kerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan cara apapun (dengan mengisi formulir baik secara tertulis maupun elektronik), dengan ini menyatakan setuju dan tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Layanan ini maupun peraturan dan Undang-undang Pemerintah lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Penyalahgunaan Aplikasi
Jika terjadi penyalahgunaan akses maupun penggunaan Aplikasi, perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib untuk segera memberitahu BPJS Ketenagakerjaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan bertanggungjawab untuk semua biaya yang timbul atas segala proses yang dilakukan sehubungan dengan penyalahgunaan Aplikasi dan tidak terbatas pada semua biaya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan/atau penggunaan untuk tujuan penipuan/tidak sah yang dilakukan oleh pengguna Aplikasi, peserta BPJS Ketenagakerjaan dan/atau pihak lain.
Penangguhan dan Pemutusan Layanan
BPJS Ketenagakerjaan berhak menurut kebijaksanaan dan demi kenyamanan seluruh pesertanya, untuk melakukan penangguhan atau pemutusan Layanan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atau ganti rugi terhadap peserta, apabila terindikasi dan/atau terjadi hal-hal di bawah ini tetapi tidak terbatas pada tindakan di bawah ini :
- Terdapat perbaikan, modifikasi atau pemeliharaan pada Layanan
- Peserta melakukan terhadap Syarat dan Ketentuan
- Jika pengguna, peserta dan tidak terbatas pada pihak lainnya, yang berdasarkan pertimbangan BPJS Ketenagakerjaan akan dan/atau mengakibatkan kerugian atau kerusakan terhadap Layanan
- Jika pengguna, peserta dan tidak terbatas pada pihak lainnya, yang berdasarkan pertimbangan BPJS Ketenagakerjaan akan dan/atau mengakibatkan kebocoran atas credential data tenaga kerja yang dapat mengakibatkan pihak yang menjadi stakeholder BPJS Ketenagakerjaan
- Apabila berdasarkan pertimbangan BPJS Ketenagakerjaan, Layanan disalahgunakan untuk tujuan penipuan oleh pengguna, peserta dan/atau pihak lain
BPJS Ketenagakerjaan akan berusaha untuk melakukan tindakan secepat mungkin jika penangguhan atau pemutusan terjadi disebabkan oleh hal yang dinyatakan di atas. Pengguna akan bertanggung jawab untuk semua biaya yang dikenakan pada saat gangguan, penangguhan atau kerugian terhadap layanan tersebut.
Layanan Akses di Luar Wilayah Republik Indonesia
Layanan di luar Indonesia tersedia di negara-negara tertentu. BPJS Ketenagakerjaan berhak menurut kebijaksanaan BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan perusahaan yang memenuhi syarat untuk Layanan Akses di Luar Wilayah Republik Indonesia.
Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan
Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan melayani anda mulai pukul 06:00 hingga pukul 22:00 WIB